Kasus kartel garam industri aneka pangan telah diputuskan oleh Majelis Komisi bahwa 7 terlapor tidak terbukti melakukan perjanjian kartel. Meskipun investigator mengungkapkan bahwa para terlapor melakukan perjanjian kartel dengan bukti melakukan rapat dengan dikeluarkannya Surat AIPGI, melakukan kenaikan harga secara bersama-sama, akan tetapi bukti itu tidak dapat menyatakan ketujuh terlapor te…
KPPU menjatuhkan sanksi daftar hitam didasarkan atas kewenangan administratif yang melekat pada institusinya. Pada pokoknya, penerapan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia belum sepenuhnya efektif, oleh karena penjatuhan sanksi daftar hitam yang dilakukan oleh KPPU masih belum terintegrasi dengan daftar hitam nasional yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA atau Kem…
Untuk mengetahui apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukan pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan sebagaimana disebutkan diatas melakukan persekongkolan horizontal dan terbukti melanggar pasal 22 Undan…
Indonesia perlu melakukan pengaturan hukum persaingan usaha khususnya larangan persaingan usaha tidak sehat dalam transportasi online dengan merevisi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 terutama dalam penguasaan pasar, integrasi vertikal, dimana terdapat perhitungan berapa persen (%) suatu pelaku usaha dapat dikatakan sebagai tindakan penguasaan pasar sebagai wujud keadilan bagi setiap pelaku …
Pelanggaran penggabungan badan usaha yang dilakukan oleh PT Plaza Indonesia merupakan pelanggaran yang diakibatkan karena adanya keterlambatan pemberitahuan. Dari putusan No. 02/KPPU-M/2017 yang dikeluarkan oleh KPPU terbukti bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 29 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Sehingga dalam putusannya majelis komisi menja…
Dalam menentukan perkara yang dapat diberikan perubahan perilaku, majelis komisi mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya perbedaan perlakuan dari KPPU kepada antar pelaku usaha. Selain itu, rekam jejak terlapor patut diper…
Dalam rangka membuktikan terjadinya pelanggaran Pasal 5 (kartel harga), Pasal 9 (kartel wilayah pemasaran), dan Pasal 11 (kartel produksi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, masing-masing pasal mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian karena kartel biasanya dilakukan secara diam-diam, maka KPPU membutuhkan bukti tidak langsung untuk membuktikan adanya perjanjian kartel di antara p…