Indonesia berdasarkan UU No 5/1999 menganut pemberitahuan pasca akuisisi pengambilalihan saham yang tidak berkesesuaian dengan PP No 57/2010 yang menganut pemberitahuan pra akuisisi. Sehingga dalam kajian penerapan hukumpersaingan usaha dalam Putusan KPPU Nomor: 08/KPPU-M/2017 sudah tepat tapi dituntut adanya penyempurnaan sistem pemberitahuan tersebut.
Penguasaan pasar dalam UU No. 5/1999 merupakan penguasaan dalam arti negatif pada saat pelaku usaha menguasai pasar maka akan melakukan tindakan-tindakan anti persaingan yang bertujuan agar dapat tetap menjadi penguasa pasar dan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 yang telah memenuhi aspek hukum formiil sehingga putusan t…
Penetapan harga yang dilakukan oleh PT Nusa Mandiri, dkk adalah para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi setuju dan patuh pada harga yang telah ditetapkan oleh AKLI Nunukan, sehingga para Terlapor dinyatakan bersalah karena telah melakukan perjanjian penetapan harga. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 diharap mampu menjadi acuan untuk mencapai iklim persaingan usaha ya…
Kekuatan hukum pembuktian indirect evidence (alat bukti tidak langsung) belum diatur oleh Undang-Undang Antimonopoli, tetapi sudah diatur dalam Pasal 57 Perkom baru No.1 Tahun 2019.Petunjuk atau indirect evidence (alat bukti tidak langsung) dapat dijadikan sebagai alat bukti asalkan petunjuk itu mempunyai kesesuaian dengan alat bukti lainnya, atau sesuai dengan perbuatan atau perjanjian yang di…
Sebagai lembaga quasi yudisial menjadikan KPPU memiliki kewenangan yang hampir sama besarnya dengan peradilan yang lainnya. Pada penerapan sistem hukum Indonesia tidak hanya KPPU saja yang bisa menyelesaikan perkara tentang persaingan usaha, apabila pelaku usaha merasa tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU maka pelaku usaha tersebut bisa melakukan banding ke pengadilan negeri. Na…