Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan participating interest, baik kepada pelaku usaha afiliasi maupun kepada pelaku usaha non-afiliasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017 dan PTK SKK Migas No. 57 Tahun 2018. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pengalihan participating interest secara mayoritas kepada pelaku usaha non-afiliasi dalam j…
Hukum persaingan pada dasarnya memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Namun, banyak strategi bisnis yang dilakukan untuk dapat memenangkan persaingan yang ada dengan cara yang tidak sehat seperti kartel, posisi dominan, persekongkolan dan praktik persaingan usaha tidak sehat lainnya untuk m…
Putusan No. 15/KPPU-I/2019 dinilai telah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2011, yaitu sepanjang mengenai telah terpenuhinya unsur-unsur terjadinya pelanggaran dalam perjanjian penetapan harga tersebut. Putusan Majelis Komisi telah dihasilkan melalui adanya pembuktian bukti tidak langsung berdasarkan pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 yaitu bu…
Ada ketidaksesuaian pemahaman mengenai tanggal berlaku efektif yuridis pengambilalihan saham. Pemahaman pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan melakukan notifikasi pengambilalihan saham (akuisisi) kepada KPPU. PT PLN Batubara terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) PP No. 57 tahun 2010, akan tetapi p…
Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan berdasarkan dengan amar Putusan yang telah diputus Majelis Komisi bahwa terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 20 tentang Jual Rugi dan atau Penetapan harga yang sangat rendah dengan berdasarkan terpenuhinya unsur unsur yang terdapat pada pasa…
Mekanisme penyelesaian perkara persaingan usaha terdiri dari laporan, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, putusan majelis komisi, dan upaya hukum keberatan terhadap putusan majelis komisi. Penerapan bukti tidak langsung dalam pembuktian perkara kartel terdiri dari bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan analisis tambahan. Dalam penggunaan bukti tidak langsung KPPU wajib me…